Syarat Masuk Pulau Bali Bagi Wisatawan di Masa Libur lebaran atau Cuti Lebaran 2022
Syarat Masuk ke Bali / Denpasar - Mulai 2 April 2022 hingga seterusnya (termasuk saat periode mudik Lebaran 2022), berdasarkan SE Satgas COVID-19 No 16 Tahun 2022 dan SE Kemenhub No 36 Tahun 2022, aturan penerbangan domestik Indonesia selama penerapan PPKM Level 1-3 Jawa-Bali dan luar Jawa-Bali:
- Traveler yang telah tervaksinasi 3 dosis (booster), tidak wajib melampirkan hasil negatif tes RT-PCR atau rapid antigen saat melakukan perjalanan.
- Traveler yang telah tervaksinasi 2 dosis, wajib melampirkan hasil tes COVID-19 dari tes Rapid Antigen yang sampelnya diambil maksimal 1x24 jam sebelum penerbangan atau tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
- Traveler yang baru tervaksinasi 1 dosis, wajib melampirkan hasil tes PCR yang sampelnya diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan.
- Traveler yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis, baik kondisi kesehatan tertentu maupun komorbid, wajib menyertakan surat keterangan dokter spesialis dari rumah sakit pemerintah (serta wajib melampirkan hasil negatif tes PCR dengan sampel diambil maksimal 3x24 jam sebelum penerbangan).
- Anak-anak di bawah usia 6 tahun diperbolehkan naik pesawat, serta dikecualikan dari ketentuan syarat vaksinasi dan tidak wajib menunjukkan hasil tes Rapid Antigen maupun PCR saat melakukan perjalanan, namun wajib didampingi orang tua atau pendamping perjalanan yang telah memenuhi ketentuan vaksinasi dan syarat tes COVID-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
- Syarat penerbangan di laman ini diperbarui berdasarkan aturan bepergian dari/menuju destinasi sesuai kondisi level PPKM pada destinasi tersebut. Cek syarat penerbangan terbaru dengan mengisi destinasi pada kolom di atas.
Berbagai negara telah membuka kembali perbatasannya bagi
turis internasional. Mohon pastikan Anda telah memenuhi syarat penerbangan di
negara asal dan negara tujuan saat bepergian internasional. Pastikan Anda telah
membaca dan memenuhi seluruh syarat penerbangan agar diperbolehkan terbang. Pemerintah
memberlakukan sejumlah persyaratan bagi penumpang internasional atau turis
asing yang hendak masuk ke Bali tanpa karantina.
Saat ini, uji penerbangan internasional tanpa karantina
telah dimulai pada Senin (7/3/2022) dari sebelumnya yang direncanakan pada 14
Maret 2022. Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut B.
Pandjaitan menuturkan sejumlah persyaratan tersebut di antaranya, yakni pelaku
perjalanan luar negeri atau PPLN yang datang harus menunjukkan paid booking
hotel yang sudah dibayar minimal 4 hari atau menunjukkan bukti domisili di Bali
bagi Warga Negara Indonesia (WNI). selain itu, bagi PPLN yang masuk harus sudah
vaksinasi lengkap/booster. Adapun prosedurnya bagi PPLN adalah melakukan entry
PCR-test dan menunggu di kamar hotel hingga hasil test negatif keluar. Setelah
negatif bisa bebas beraktivitas dengan tetap menjalankan protokol kesehatan,”
ujarnya melalui keterangan resmi, Senin (8/3/2022). PPLN, lanjutnya, kembali
melakukan PCR-test di hari ke-3 di hotel masing-masing. Kemudian PPLN tetap
harus memiliki asuransi kesehatan yang menjamin Covid-19 sesuai ketentuan.
Event internasional yang dilakukan di Bali selama masa uji coba menerapkan
protokol kesehatan yang ketat sesuai standar G20. Secara lebih terperinci,
Luhut menjabarkan penerapan Visa on Arrival dilakukan untuk 23 Negara. Negara
tersebut di antaranya kawasan Asean, Australia, Amerika Serikat, Inggris,
Jerman, Belanda, Perancis, Qatar, Jepang, Korea Selatan, Kanada, Italia, Selandia
Baru, Turki, Uni Emirates Arab (UEA). Terkait dengan pengetatan protokol
kesehatan dan penggunaan Peduli Lindungi dilakukan di berbagai tempat.
Pemerintah menargetkan akselerasi vaksin booster di Bali mencapai 30 persen
dalam 1 minggu ke depan. Menurutnya, setiap kebijakan yang diambil oleh
pemerintah hingga hari ini tentunya diberlakukan atas dasar dan masukkan dari
para pakar dan ahli di bidangnya. Selain itu semua peta jalan yang dibuat
hingga hari ini juga tetap diberlakukan dengan prinsip kehati-hatian, bertahap,
bertingkat dan berlanjut untuk memitigasi hal-hal yang tidak diinginkan.[jw]

Tidak ada komentar: